Informasi Umum SNMPTN 2014

Penerimaan mahasiswa baru harus memenuhi prinsip adil dan tidak diskriminatif dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa serta tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan perguruan tinggi.

Perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan setelah SMA/SMK/MA/MAK menerima calon mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan diprediksi akan berhasil menyelesaikan studi di perguruan tinggi berdasarkan prestasi akademik. Siswa yang berprestasi tinggi dan secara konsisten menunjukkan prestasinya tersebut layak mendapatkan kesempatan untuk menjadi calon mahasiswa di PTN.

Sekolah sebagai satuan pendidikan dan guru sebagai pendidik diyakini selalu menjunjung tinggi kehormatan dan kejujuran sebagai bagian dari prinsip pendidikan berkarakter. Dengan demikian sekolah seharusnya melakukan kewajiban untuk mendorong dan mendukung siswanya dalam proses pendaftaran siswanya.

Untuk Persyaratan Umum dan Khusus, Peserta, Jadwal dan sebagainya, BACA SELENGKAPNYA  di   http://www.snmptn.ac.id/informasi.html?20131217-2#umum

POS UN 2013/2014 dan Permendikbud 97 Tahun 2013

Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) sebagai badan yang bertugas menyelenggarakan Ujian Nasional telah menerbitkan Peraturan BNSP No. 0022/P/BNSP/XI/2013 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS-UN) tahun Pelajaran 2013-2014.

Peraturan ini merupakan dasar dan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2014, di dalamnya memuat berbagai ketentuan teknis penyelenggaraan dan pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2014. Salah satunya adalah berkaitan dengan jadwal pelaksanaan Ujian Nasional untuk SMA dan MA sebagaimana tampak dalam tabel berikut ini:

JADWAL UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2013-2014

Bagi Anda yang membutuhkan file tentang POS UN 2014 dan  Permendikbud No. 97/2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik  silahkan klik tautan di bawah ini:

  1. POS UN 2014
  2. Permendikbud No. 97/2013
  3. Kisi-Kisi Ujian Nasional

Catatan: sesuai dengan bunyi pasal 22 ayat 4  Permendikbud No. 97/2013, bahwa kisi-kisi yang digunakan dalam Ujian Nasional tahun 2014 ini menggunakan kisi-kisi soal UN tahun pelajaran 2012/2013 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BSNP Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012.

Sumber Dari : http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2013/12/10/pos-un-2014/

Konvensi UN : UN Tahun Depan Tetap Digelar

Jakarta—Konvensi Ujian Nasional (UN) yang diselenggarakan selama dua hari mulai kemarin, Kamis (26/09/2013) hingga hari ini, Jumat (27/08/2013) berakhir. Salah satu rumusan yang dihasilkan adalah UN tahun depan tetap diselenggarakan. Adapun butir-butir hasil rumusan akan dimasukkan ke dalam prosedur operasional standar (POS) UN.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Musliar Kasim menyampaikan, jika negara ini ingin maju harus ada ujian yang mengukur standar nasional itu sendiri. Menurut dia, perlu ada ujian yang mengukur kompetensi peserta didik di akhir masa belajar di satuan pendidikan. “Akhirnya kita sepakat untuk tetap tahun depan melaksanakan Ujian Nasional dengan komposisi (UN:Nilai Sekolah) 60:40,” katanya pada penutupan Konvensi UN di Kemdikbud, Jakarta, Jumat (27/09/2013).

Musliar mengatakan, komposisi untuk menentukan nilai akhir ini masih sama dengan penyelenggaraan UN pada tahun ini. Pada tahun-tahun ke depan, kata dia, baik nilai ujian sekolah maupun nilai UN keduanya menentukan kelulusan peserta didik masing-masing dengan komposisi 100 persen. “Saya kira ini langkah luar biasa yang bisa kita sepakati tadi malam dan tadi di pleno,” katanya.

Terkait penggandaan soal, lanjut Musliar, telah disepakati akan diserahkan ke daerah. Namun, kata dia, masih akan dibahas apakah berbasis region atau provinsi. “Kalau itu dicetak di masing-masing daerah belum tentu juga ada percetakan yang mampu mencetak soal di daerah itu. Efektifitas pencetakan itu akan kita pikirkan bersama-sama,” ujarnya.

Sementara, untuk butir-butir rumusan tentang pengawasan dan pengamanan akan dimasukkan ke dalam POS. Sebelum POS itu disahkan akan dimintakan masukan terlebih dahulu kepada dinas pendidikan provinsi. “Misal soal pemindaian dan pengiriman rapor kalau dimasukkan ke dalam rumusan kan terlalu detil. Mungkin itu akan kita akomodasi ketika kita membuat POS,” kata Musliar. (ASW)

Untuk lebih jelasnya baca Hasil Konvensi UN.

Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/berita/1746.html dan http://www.kemdikbud.go.id/sites/default/files/Hasil%20Konvensi%20UN.pdf

Permendikbud No. 81A/2013 tentang Implementasi Kurikulum

Dalam rangka pelaksanaan Kurikulum 2013, pemerintah melalui Kemendikbud telah menerbitkan peraturan baru tentang Implementasi Kurikulum yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013.

Permendikbud No. 81A Tahun 2013 ini menyertakan 5 (lima) lampiran yang memuat tentang beberapa pedoman yang berkaitan dengan Implementasi Kurikulum 2013, yaitu:

  1. Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
  2. Pedoman Pengembangan Muatan Lokal;
  3. Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler;
  4. Pedoman Umum Pembelajaran; dan
  5. Pedoman Evaluasi Kurikulum.

Jika Anda ingin mengunduh materi Permendikbud No. 81A Tahun 2013 ini, silahkan klik tautan di bawah ini:

Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum

Lampiran 1.  Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan KTSP

Lampiran 2.  Pedoman Pengembangan Muatan Lokal

Lampiran 3.  Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler <

Lampiran 4.  Pedoman Umum Pembelajaran

Lampiran 5.  Pedoman Evaluasi Kurikulum

 

Sumber dari : http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2013/08/21/permendikbud-no-81a2013-tentang-implementasi-kurikulum/

PP NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Menimbang : a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional;
b. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya saing bangsa melalui pengaturan kembali Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta pengaturan kembali kurikulum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN.
PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
3. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Selengkapnya….

PP No.32 Atas Perubahan PP No. 19 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Sumber dari  : http://psb-psma.org/content/berita/10972-pp-nomor-32-tahun-2013-tentang-perubahan-atas-pp-nomor-19-tahun-2005-tentang-st

Bahasa Daerah Bali mata pelajaran wajib di Bali

Jakarta, Aktual.co —  Bahasa Bali menjadi mata pelajaran wajib untuk proses belajar-mengajar mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas di Pulau Dewata.

“Masuknya bidang studi bahasa daerah Bali didasari atas ketentuan kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Kepala Biro Humas Pemprov Bali I Ketut Teneng di Denpasar, Sabtu (4/5).

Seluruh jenjang pendidikan di Bali mulai dari SD, SMP, SMA, SMK kini masih berlaku kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi.

“Jika dicermati, dalam ketentuan KTSP berdasarkan Perkendikmas Nomor 22 tahun 2006, sangat jelas bahwa mata pelajaran bahasa daerah juga tidak ada dalam struktur kurikulum KTSP. Mata pelajaran bahasa daerah masuk dalam katagori muatan lokal, yang merupakan kewenangan daerah,” ujar Ketut Teneng.

Pembelajaran bahasa Bali dilaksanakan berdasarkan surat edaran Gubernur Bali yang mewajibkan setiap sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk mengajarkan Bahasa Daerah Bali dua jam pelajaran per minggu.

Hal itu sebagai penguat dasar hukum dan payung hukum upaya mengajegkan Bahasa Bali dan Budaya Bali dalam pembelajaran di sekolah.

“Gubernur Bali Made Mangku Pastika telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 20 tahun 2013 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali diajarkan pada semua jenjang pendidikan dasar dan menengah sebagai mata pelajaran wajib di Provinsi Bali,” tutur Ketut Teneng.

Demikian pula bupati dan wali kota dapat mewajibkan satuan pendidikan untuk mengajarkan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali minimal dua jam pelajaran per minggu. Pergub itu sekaligus sebagai dasar pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) Bahasa Daerah Bali oleh Kemendikbud, ujar Ketut Teneng.

Sumber dari : http://m.aktual.co/nusantara/115010dari-sd-sampai-sma-bahasa-bali-jadi-mata-pelajaran-wajib-

JUKNIS BOS SMA

Bantuan Operasional SMA (BOS SMA) adalah program Pemerintah berupa pemberian dana langsung ke SMA baik Negeri maupun Swasta dimana besaran dana bantuan yang diterima sekolah dihitung berdasarkan  jumlah siswa masing-masing sekolah dan satuan biaya bantuan.

BOS SMA bertujuan mewujudkan layanan  pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat, sedangkan  secara khusus bertujuan:

  1.  Membantu biaya operasional skeolah
  2. mengurangi angka putus sekolah SMA
  3. Meningkatkan  Angka Partisipasi Kasar ( APK) siswa SMA
  4. Mewujudkan   keberpihakan  pemerintah bagi siswa miskin di bidang pendidikan SMA melalui membebaskan (free waive) dan atau membantu (discount fee) tagihan  biaya sekolah  bagi siswa miskin
  5. Memberikan    kesempatan  yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin SMA  untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu Sasaran  BOS SMA adalah SMA Negeri dan Swasta di Seluruh Indonesia. Besar bantuan  persekolah  diperhitungkan  berdasarkan jumlah siswa, dengan rincian:

Tahap I : Rp, 60.000,00 per siswa/ semester  yaitu bulan Januari – Juni 2013

Tahap II : Rp. 500,000,00 per siswa/semester yaiut bulan Juli – Desember 2013

Untuk Selengkapnya baca di  PETUNJUK  TEKNIS  BOS  SMA

Naskah Soal dan Lembar Jawaban UN Gunakan Barcode

Kualitas penyelenggaraannya Ujian Nasional (UN) tahun ini semakin ditingkatkan. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi kecurangan sekaligus memperkuat kelemahan pelaksanaan di sekolah.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdikbud Khairil Anwar Notodiputro menyampaikan, mulai tahun ini naskah soal UN dengan lembar jawaban tidak terpisah. Jika pada tahun lalu peserta didik dapat menggunakan lembar jawaban temannya karena terpisah, mulai tahun ini naskah soal dengan lembar jawaban UN (LJUN) merupakan satu kesatuan. “Naskah soal dan lembar jawaban UN menggunakan sistem barcode,” katanya memberikan keterangan pers di sela-sela kegiatan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayan (RNPK) 2013 di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Depok, Selasa (12/2).

Khairil menjelaskan, dengan menggunakan barcode, maka peserta ujian tidak dapat saling tukar kode soal seperti tahun lalu. Dia mengungkapkan, kalau keduanya dipisah maka peserta didik akan menjawab soal secara salah, yang tidak cocok dengan lembar jawaban UN-nya. “Bayangkan kalau keliru, LJUN A dengan soalnya B, pasti jelek sekali nilai si anak,” katanya.

Oleh karena itu, dalam sosialisasi pihaknya menekankan agar jangan sampai lembar jawaban ujian tertukar. Jika lembar jawaban rusak agar minta diganti berikut soalnya. “Jangan hanya meminta lembar jawabannya saja,” katanya.

Demikian sebaliknya, kalau naskah soal rusak jangan hanya minta diganti naskah soal, harus meminta ganti naskah soal beserta LJUN.  “Karena merupakan satu paket dan ada kode yang saat dipindai (scan) akan ketahuan lembar LJUN mengacu soal yang mana,” katanya.

Hal senada disampaikan Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Teuku Ramli Zakaria. Dengan barcode, kata dia, peserta didik tidak perlu lagi menulis kode soal. “Kode soal tidak akan sama dengan yang lain karena berdasarkan barcode,” katanya.

Khairil menambahkan, persiapan UN sampai saat ini sampai pada merakit soal dan diharapkan cepat selesai. Adapun jumlah soal sebanyak 20 paket untuk setiap ruang ujian berisi 20 peserta. Meski demikian, kata dia, jumlah variasi paket soal tiap provinsi sebanyak 30 buah. “Soal untuk kelas A dan kelas B bisa berbeda karena dibuat 30 paket soal, tetapi dalam ruangan tetap 20 soal,” katanya. (ASW)

Sumber dari http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/1053

Himbauan Kadisdikpora Kab. Karangasem tentang Jam Kerja PNS

Dalam rangka meningkatkan efektifitas kerja dan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Khususnya para Guru yang mempunyai hari efektif 6 (enam) hari kerja dan sesuai ketentuan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil maka bersama ini dihimbau kepada para pemangku kepentingan pendidikan terutama Kepala Sekolah dan para Guru untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Hari Kerja Efektif Guru adalah 6 (enam) Hari Kerja yaitu dari hari Senin s.d hari Sabtu.
  2. Jam efektif Sekolah adalah dari pkl 07.00 – 13.15. Jadi Jumlah Jam Efektif dalam 1 (satu) hari adalah 6 (enam) jam 15 (lima belas) menit.
  3. Jumlah Jam Efektif Guru dalam 1 (satu) minggu adalah 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit.
  4. Apabila peserta didik pulang mendahului di luar jam efektif, maka para guru untuk tetap masih berada di sekolah sampai pukul 13.15.
  5. Para ketua MKKS SMP/SMA/SMK dan Ketua K3S SD agar menyebar luaskan himbauan ini kepada sekolah-sekolah yang ada di wailayahnya masing-masing.

Demikian himbauan ini disampaikan untuk mendapat perhatian dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karangasem,

ttd.

Drs. I Gede Ariyasa, M.Pd.

NIP. 19680812 199103 1 015

Surat Asli dapat di download di sini.

20 Paket Soal untuk UN 2013

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menggunakan 20 paket soal dalam pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun depan. Jumlah ini bertambah banyak daripada pelaksanaan UN di tahun sebelumnya.

“UN berikutnya menggunakan 20 paket soal. Saat ini masih dalam proses pematangan,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud, Chairil Anwar Notodiputro, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (15/9/2012).

Chairil menjelaskan, penggunaan 20 paket soal itu bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kredibilitas hasil UN. Dengan bertambah banyaknya jenis soal dalam UN, potensi tindak kecurangan akan semakin sempit. Pasalnya, masing-masing siswa akan mengerjakan soal berbeda karena umumnya setiap ruang ujian diisi oleh 20 peserta ujian.

Sejalan dengan itu, aturan ketat yang diterapkan dalam UN juga dimaksudkan untuk membentuk kepercayaan masyarakat pada proses dan hasil UN. Karena ke depannya, pemerintah berencana mengintegrasikan hasil UN tingkat SMA sebagai tiket masuk ke perguruan tinggi negeri.

Sebelumnya, UN menggunakan lima paket soal. Akan tetapi, masih saja diterima laporan praktek kecurangan di sejumlah daerah. Diduga, kecurangan itu umumnya terjadi saat distribusi soal yang kemudian bocor dan akhirnya terjadi jual beli kunci jawaban kepada siswa.

Untuk menekan itu, terakhir, Kemendikbud melakukan terobosan apik dengan menyematkan kode-kode tertentu di setiap soal. Kode-kode tersebut merupakan petunjuk di mana soal itu dicetak, sehingga dapat mudah ditelusuri apabila kedapatan ada soal yang bocor.

Sumber: http://edukasi.kompas.com/read/2012/09/16/11385057/Tekan.Kecurangan.20.Paket.Soal.untuk.UN.2013