Himbauan Kadisdikpora Kab. Karangasem tentang Jam Kerja PNS

Dalam rangka meningkatkan efektifitas kerja dan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Khususnya para Guru yang mempunyai hari efektif 6 (enam) hari kerja dan sesuai ketentuan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil maka bersama ini dihimbau kepada para pemangku kepentingan pendidikan terutama Kepala Sekolah dan para Guru untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Hari Kerja Efektif Guru adalah 6 (enam) Hari Kerja yaitu dari hari Senin s.d hari Sabtu.
  2. Jam efektif Sekolah adalah dari pkl 07.00 – 13.15. Jadi Jumlah Jam Efektif dalam 1 (satu) hari adalah 6 (enam) jam 15 (lima belas) menit.
  3. Jumlah Jam Efektif Guru dalam 1 (satu) minggu adalah 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit.
  4. Apabila peserta didik pulang mendahului di luar jam efektif, maka para guru untuk tetap masih berada di sekolah sampai pukul 13.15.
  5. Para ketua MKKS SMP/SMA/SMK dan Ketua K3S SD agar menyebar luaskan himbauan ini kepada sekolah-sekolah yang ada di wailayahnya masing-masing.

Demikian himbauan ini disampaikan untuk mendapat perhatian dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karangasem,

ttd.

Drs. I Gede Ariyasa, M.Pd.

NIP. 19680812 199103 1 015

Surat Asli dapat di download di sini.